Ilustrasi Zakat Fitrah (Photo : Ist)

Waktu yang Paling Afdhol Menunaikan Zakat Fitrah

ZAKAT merupakan salah satu pondasi dari Agama Islam. Allah berfirman dalam Alqur’an: “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)

Rasulullah SAW juga bersabda tentang perihal zakat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, (yang artinya): “Islam didirikan di atas lima pondasi: 1. Bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan (Nabi) Muhammad utusan Allah. 2. Mendirikan salat. 3. Menunaikan Zakat. 4. Haji ke Baitullah, 5. Puasa di bulan Ramadhan.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fachriyah Tangerang, Al-Habib Ahmad bin Novel Jindan menjelaskan seputar fiqih zakat fitrah yang perlu diketahui masyarakat awam dan para panitia zakat. Salah satunya mengenai waktu menunaikan Zakat Fitrah.

Habib Ahmad bin Novel menjelaskan bahwa Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Walau demikian Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan.

“Saat yang paling tepat dan afdhol adalah antara terbit fajar hari raya sampai salat ‘Idul Fitri,” kata Habib Ahmad saat Daurah Fiqh Zakat Fitrah di Ponpes Al-Fachriyah, Ciledug, Tangerang, belum lama ini.

Adapun menunaikannya setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Dan apabila mengundurkannya hingga setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap wajib ia tunaikan.

editor : Iskandar Mochtar

sumber : Sindonews.com

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Amalan yang Sebaiknya Dilakukan pada Malam Nuzulul Quran

Indra Helmi

Kisah Tiga Warga Inggris era Victoria Lawan Tradisi Demi Memeluk Islam

Indra Helmi

Kisah Cheng Po Tsai, Bajak Laut Terkuat di Dunia Hartanya Masih Diburu Hingga Kini

Indra Helmi