Tangkap 8 Kurir di Karimun, BNN Kepri Amankan 25,9 Kg Sabu

PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menangkap 8 orang kurir 25,9 kilogram narkotika jenis sabu asal Taiwan di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Mereka yang ditangkap adalah P (35), F (19), E (27), H (32), J (42), FR (20), A (32) dan S (17). Semua tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut akan dikirim ke Jawa Timur,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan saat ekspos kasus di kantor BNNP Kepri, Batu Besar, Nongsa, Batam, Jumat (31/5).

Richard menceritakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada sebuah rumah di pulau tersebut.

“Berbekal informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian,” sambung Richard menerangkan.

Penangkapan terhadap para tersangka sendiri, masih kata Richard menceritakan, dilakukan pada pukul 03.30 WIB. Selain tersangka, disana petugas juga turut mengamankan barang bukti yang disembunyikan di dalam speaker merk BGB.

“Berat keseluruhannya 25.929 gram (25,929 Kg) dikemas dalam 25 plastik teh bertulisan cina berwarna hijau dan 1 bungkus plastik warna emas,” jelas dia menambahkan.

Richard membeberkan bahwa semua tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan modus operandi yang sama. Itu diketahuinya berdasarkan pengakuan para tersangka usai ditangkap.

“Aksi ini merupakan kali ke empat yang mereka lakukan secara bersama-sama. Sebelumnya mereka sukses tiga kali, namun untuk yang ke empat, kita gerebek dan tangkap mereka bersama barang buktinya,” terang Richard.

Barang haram itu menurut Richard masuk ke Kabupaten Karimun untuk kemudian dikirim ke Pekanbaru melalui jalur laut dari Batam. Setibanya di Pekanbaru, para tersangka melanjutkan pengiriman ke Jawa Timur dengan menggunakan jalur darat.

“Sabu tersebut akan dikirim menggunakan jalur laut ke Pekanbaru dari Batam. Lalu dari Pekanbaru dikirim lagi ke Jawa Timur lewat darat,” paparnya.

Dikatakannya, setiap tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda. Demikian pula dengan upah kerja mereka yang nilainya bervariasi. Meskipun begitu, seluruh tersangka merupakan satu kesatuan jaringan.

“Mereka dibayar sesuai dengan peranannya masing-masing. Mereka ini merupakan satu jaringan,” kata Richard.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayah (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto yang hadir pada kesempatan tersebut, mengatakan, pengungkapan sekaligus rilis keberhasilan bersama antara Polda Kepri dan BNNP Kepri ini menandakan sinergitas yang baik antara kedua institusi. Pola kerjasama ini akan lebih ditingkatkan.

“Dari modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini, menunjukkan bahwa Kepri yang merupakan wilayah perbatasan masih sangat tinggi sebagai jalur peredaran narkoba. Salah satunya melalui jalur laut. Untuk itu, akan kita tingkatkan kembali keamanan di wilayah hukum Kepri,” kata dia.

(*/dby)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerja Ke Disnakertrans Provinsi Kepri

Jhony

Perkuat Hubungan Dengan Peserta, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang lakukan CRM

Jhony

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Tas Belanja ramah Lingkungan Bertema ‘Go Green’

Jhony

Lagi Gabut ? Cek Sekarang Saldomu di JMO

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Distribusikan Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Umum

Jhony

BPJAMSOSTEK Batam Sosialisasikan Program pada Bhabinkamtibmas Polresta Barelang

Jhony