PROBATAM.CO, Jakarta – Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Jumat malam (24/5/2019) sekira pukul 22.40 WIB.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menyebutkan bahwa hal ini merupakan bagian dari mewujudkan demokrasi.
“Permohonan secara beserta alat buktinya secara resmi telah diserahkan kepada panitera MK. Dan, mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme,” kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
“Ini (gugatan) kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini. Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting dalam mewujudkan upaya demokratis di negara ini,” ujar mantan Ketua KPK itu menambahkan.
BW mengatakan, MK dapat jadi bagian dari upaya mewujudkan demokrasi. “Kami percaya MK akan jadi bagian penting dalam upaya tersebut,” kata dia.
Dalam mendaftarkan gugatan sengketa ini, BW mengatakan akan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
“Dan, mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi kita akan melengkapi semua alat bukti yang memang diperlukan,” ujarnya.
(Is/bbs)