Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno (Photo : Ist)

Ini yang Harus Dibuktikan Prabowo untuk Kalahkan Jokowi di MK

PROBATAM.CO, Jakarta – Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kemenangan capres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Dilansir dari Bizlaw.id, Kamis (23/5), Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, menyatakan ada sejumlah hal yang harus dibuktikan Prabowo-Sandiaga untuk menggugat kemenangan kliennya.

Salah satunya, kata Yusril, adalah harus dapat membuktikan kecurangan atas selisih hasil Pilpres sebanyak 17 jutaan suara.

“Jadi harus dibuktikan hasil akhir perhitungan suara yang ditetapkan KPU yang kalau dilihat persentase (selisih) 11 persen atau 17 juta (suara), maka angka 17 juta itu yang (dituduh) curang, bagaimana cara membuktikannya, kita lihat nanti pengacara Prabowo membuktikannya,” kata Yusril di Jakarta.

Dalam rekapitulasi KPU, Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan ini mencapai 16.594.335 suara.

Yusril menyatakan, kini pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan tersebut. “Kalau mereka mengajukan saksi dan ahli, kami juga akan mengajukan saksi dan ahli karena harus sama kesempatannya. Tapi pada akhirnya MK yang memutuskan permohonan tuduhan kecurangan itu terbukti atau tidak,” kata Yusril.

Hingga saat ini, Yusril dan tim kuasa hukum belum membuat bantahan apapun karena semua argumentasi hukum akan tergantung pada isi permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK.

“Kalau MK menyatakan ada 1, 2, 3 tempat terjadi kecurangan, tapi akan kembali ditanya, angka selisihnya (mencapai) 17 juta tidak? Kalau beberapa tempat ada kecurangan dan kesalahan hitung dan harus dilakukan pemilu ulang, apakah akan mempengaruhi angka 17 juta itu atau tidak?” terang Yusril.

Menurut Yusril, kuasa hukum paslon nomor urut 02, harus bekerja keras untuk membuktikan dalil permohonannya.

“Saya kira memang memerlukan usaha ekstra kuat untuk bisa membuktikan tuduhan bahwa terjadi kecurangan dengan angka 17 juta suara, sekitar 11 persen. Saya sebagai advokat mewakili Pak Jokowi akan dengan sabar mendengar apa yang disampaikan di MK,” lanjut Yusril.

Nantinya dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 ini, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dan pihak yang menjadi termohon adalah KPU.

“Kalau diterima sebagai pihak terkait haknya sama dengan pihak termohon. Saya dengan tim pembela hukum TKN sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk surat kuasa kepada Pak Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk menulis surat ke ketua MK agar menjadi pihak terkait.”

Yusril menambahkan Jokowi sangat menghormati dan menyambut baik perselisihan hasil pemilu presiden ini ke MK.

“Kita hormati apa yang disampaikan Pak Prabowo yang tidak bisa menerima penetapan hasil pilpres oleh KPU dan menempuh cara konstitusional ke MK dan mengajak pendukung beliau untuk melakukan aksi damai dan tidak melakukan aksi makar,” katanya.

Baca artikel menarik lainnya di Bizlaw.id

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Berkaca ke Jawa Tengah, Ganjar Turunkan Kemiskinan dengan Buka Lapangan Pekerjaan

HDM Fayyadh

Lolos Seleksi Tertulis dan Psikologi, Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU se-Kepri

HDM Fayyadh

Ditengah Covid-19 Muncul Hand Sanitizer Berstiker Foto Bupati

Jhony

PWI Kepri Berharap KPU Lebih Teliti dalam Tugasnya

Jhony

Diprediksi Ada Tiga Pasangan Kandidat Peserta Pilkada Lingga

Jhony

Abdul Ghani Dinilai Paling Layak Dampinggi Nizar

Jhony