PROBATAM.CO – Belasan mobil hangus terbakar di kawasan Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) pagi. Mobil-mobil itu terbakar, karena terkena dampak dari ricuh yang terjadi antara kelompok massa dengan aparat.
Jika melihat dari foto-foto yang beredar, kondisi mobil memang cukup fatal. Eksterior, interior dan kaki-kaki hangus terbakar. Lantas, apakah asuransi akan mengganti mobil tersebut?
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, jika kendaraan terbakar karena aksi kerusuhan, maka asuransi hanya akan memberi ganti rugi, jika pemilik kendaraan mengikuti paket perluasan tanggungan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).
SRCC adalah perlindungan tambahan asuransi, yang meliputi kerusuhan, pemogokan serta huru hara. Lebih lanjut Iwan menjelaskan, mobil yang dilindungi perluasan jaminan tersebut akan diganti rugi, sesuai kondisi sebelum kejadian yang diperiksa oleh petugas asuransi.
“Nanti, mobilnya tinggal diderek. Kalau beritanya jelas terbakar, dokumen lengkap, langsung kami proses. Kalau kredit, gantinya ke leasing. Kalau beli tunai, perbaiki di bengkel,” ujarnya, Rabu (22/5) dilansir dari Viva.
Iwan mengatakan, asuransi akan mengganti dengan uang tunai, jika biaya perbaikannya mencapai 75 persen dari harga mobil.
“Perluasan jaminan biayanya kecil, hanya nol sekian persen dari harga mobil. Kalau asuransi Garda Oto untuk mobil harga Rp300 jutaan, biasanya sudah termasuk,” kata dia.
(Is)
sumber : Viva.co.id