KPU Tetapkan Capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin pemenang Pilpres 2019 (Photo : ist/net)

Alasan KPU Percepat Penetapan Pemenang Pilpres 2019

“Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai,” kata Arief Budiman di kantor KPU

PROBATAM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 di tingkat nasional lebih cepat dari yang direncanakan pada 22 Mei. Hasilnya, pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin mendapatkan suara terbanyak, 55,50%.

Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional. Rapat tersebut selesai pada, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah nasional.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50% dari total suara sah nasional.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Alasan Diumumkan Lebih cepat

Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019. “Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei,” kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai. “Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22,” lanjutnya.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu dari yang semula dijadwalkan Rabu (22/5/2019), penetapan dilakukan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB dini hari.

Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

“Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai,” kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

“Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini,” ujarnya.

(Is/bbs)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Berkaca ke Jawa Tengah, Ganjar Turunkan Kemiskinan dengan Buka Lapangan Pekerjaan

HDM Fayyadh

Lolos Seleksi Tertulis dan Psikologi, Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU se-Kepri

HDM Fayyadh

Ditengah Covid-19 Muncul Hand Sanitizer Berstiker Foto Bupati

Jhony

PWI Kepri Berharap KPU Lebih Teliti dalam Tugasnya

Jhony

Diprediksi Ada Tiga Pasangan Kandidat Peserta Pilkada Lingga

Jhony

Abdul Ghani Dinilai Paling Layak Dampinggi Nizar

Jhony