PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang pemilihan presiden pada 25 Mei 2019 mendatang. Penetapan bisa dilakukan jika hasil rekapitulasi suara yang diiumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun bila perolehan suaranya disengketakan, kata Arif, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
“Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22 Mei 2019) akan kita tetapkan,” ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta dikutip dari Viva.co.id, Kamis (16/5/2019)
Arief menyampaikan, jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg. KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.
“Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,” ujar Arief []