PROBATAM.CO, Batam – Masyarakat mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menindaklanjuti perkara dugaan politik uang Caleg AA yang dilaporkan oleh perangkat RT Sei Jodoh beberapa waktu lalu.
Desakan tersebut datang dari puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Batam. Mereka menggeruduk kantor Bawaslu Batam, meminta untuk tidak tebang pilih menyelesaikan perkara Pemilu.
“Kami harap Bawaslu tidak menghentikan proses laporan perkara tersebut. Jangan karena yang tersandung Caleg dari partai NasDem, tidak ditanggapi,” kata juru bicara AMPD Batam, Anwar Anas di kantor Bawaslu, Jumat (17/5).
Menanggapi itu, Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan, mengatakan bahwa laporan dugaan politik uang Caleg AA yang diterima pihaknya dari perangkat RT Sei Jodoh tersebut belum lengkap atau tidak memenuhi syarat.
“Bukti yang disampaikan hanya berupa kartu nama dan percakapan tanpa ada cek dan kwitansi transaksi. Sehingga tidak bisa kami lanjutkan,” kata Bosar.
Ditambahkan Komisioner Bawaslu Batam yang lainnya, Mangihut Rajagukguk, menyebut hingga saat ini bukti tambahan yang diminta kepada pelapor tak kunjung diberikan ke pihaknya. Seperti uang Rp200 juta yang disebut oleh pelapor telah disetorkan Caleg AA guna mendapat suara warga.
“Kami masih menunggu pelapor (perangkat RT Sei Jodoh-red) agar membawa bukti tambahan. Namun sampai saat ini mereka belum antar ke Bawaslu,” kata Mangihut.
Menurut dia, hal itu tidak bisa ditutupi karena harus ada tiga tanda tangan jika perkara tersebut belum layak atau belum terpenuhi unsur. Salah satunya harus ada tanda tangan pihak kejaksaan, baru perkara itu dapat dilanjutkan.
Seorang massa dari AMPD, Susanto Siregar menyayangkan laporan perkara Caleg AA ini terhenti. Ia katakan, pihaknya telah sepakat untuk melaporkan perangkat RT Sei Jodoh karena telah membuat laporan hoax ke Bawaslu.
“Kami akan laporkan perangkat RT Sei Jodoh ke Polisi karena buat laporan hoax ke Bawaslu terkait politik uang Caleg AA,” kata dia.
(ina)