PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tikat pesawat tujuan domestik. Besarannya 12-16 persen.
Namun, penurunan tiket ini ternyata hanya berlaku untuk maskapai full service. Seperti Garuda Indonesia dan Batik Air. Tidak berlaku untuk maskapai nasional berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC).
“Dengan memperhitungkan HPP daripada maskapai terutama, yang full service, maka sesuai ketentuan pemerintah menentukan batas atas baru di mana kita tetapkan batas 12-16% dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta.
Penurunan tarif batas atas tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/5). Nantinya Menteri Budi Karya akan menerbitkan aturan resmi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Meski demikian, pemerintah mengimbau kepada maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas. Adapun maskapai LCC di Indonesia di antaranya AirAsia, Lion Air, Wings Air, dan Citilink
“Kami imbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif 50 persen dari tarif batas atas,” katanya.
Keputusan ini berbeda dengan kebijakan bagi maskapai dengan pelayanan penuh (full service) yang harga tiket pesawatnya diminta turun mengikuti penyusutan tarif batas atas sekitar 12-16 persen.
Budi mengatakan, perbedaan kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari harapan masyarakat, tingkat keterisian atau okupansi dari masing-masing rute penerbangan dari para maskapai, hingga tingkat ketepatan waktu (on time performance) penerbangan.
Meskipun hanya memberi imbauan tanpa pemberlakuan aturan baru, Budi berharap kebijakan pemerintah bisa segera ditaati oleh seluruh maskapai segmen LCC. Dia pun meminta pihak maskapai melaksanakan imbauan tarif tiket pesawat mulai besok.
“Kami harap begitu dikeluarkan bisa disesuaikan, tarif batas atas itu harus ditaati,” ujarnya.