KHW, ketiga dari kiri ketika diadakan perjanjian perdamaian. ( Foto: istimewa )

Dizalimi, Komut PT Hosion Sejati Minta Diungkap Manipulasi Pajak

PROBATAM.CO, Jakarta – Komisaris Utama PT Hosion Sejati, KHW, menyatakan berada dalam tahanan akibat rekayasa kebohongan yang sangat zalim. “Permintaan saya agar perusahaan diaudit tidak pernah dilaksanakan, padahal di situlah kunci mengungkap kebenaran,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2019).

Selain itu, kata KHW, audit itu akan mengungkap manipulasi pajak yang terjadi dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang alutsista TNI. Selama ini PT Hosion menjalin bisnis dengan sejumlah negara. “Ratusan miliar perputaran uang di sejumlah rekening perusahaan, namun laporan pajak perusahaan tersebut ternyata tidak benar,” kata pria berusia 63 tahun yang sudah ditahan hampir 80 hari oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

KHW juga menyebutkan NPWP PT Hosion bernomor 01.466.141.7-606.000 di Jalan Manyar Tirtonoyo VII Nomor 18, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. “Silahkan saja dicek dan bandingkan dengan pendapatan perusahaan, apakah masuk akal atau tidak?” katanya. “Saya yakin ada manipulasi pajak, sehingga mereka tak mau mengaudit perusahaan secara terbuka dan jujur. Apalagi pada 2015, PT Hosion ternyata tak ikut tax amnesty. Ini kan aneh perusahaan sebesar itu tak mau ikutan.”

KHW bercerita, kemelut di perusahaannya itu berawal dari kecurigaannya atas sejumlah kejanggalan di perusahaan. Termasuk di antaranya adalah deviden untuknya yang macet sejak 2015 hingga 2019. Padahal ia adalah pemegang saham mayoritas yang nilainya adalah 60 persen dari total saham. Jadi jika diakumulasi, kata KHW, ia menderita kerugian mencapai Rp200 miliar.

Setelah ditelusuri, ternyata akte perusahaan telah berubah tanpa sepengetahuannya. KHW bercerita, ia menemukan fakta perubahan akte oleh ATS pada notaris berinisial S di Subabaya, Jawa Timur. Dalam akte perubahan, muncul nama ATS yang mengangkat dirinya sendiri menjadi direktur utama. “Kok bisa perubahan akte itu dilakukan tanpa RUPS?,” katanya.

Padahal di akte perusahaan bernomor 41 tanggal 28 Maret 2013, nama direktur utama adalah Susiana yang tak lain adalah ibu kandung ATS yang sekarang sudah almarhumah. Masalah lainnya yang paling mengejutkan bagi KHW adalah sahamnya juga sudah beralih ke tangan ATS. “Aneh kan, ada juga saham berubah kepada adik dari almarhumah Susiana, kok bisa saham saya beralih begitu saja. Tanpa RUPS dan serah terima yang sah,” kata KHW.

Menurut saksi ahli, perubahan akte tanpa RUPS tentu saja melanggar Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan menjadi perbuatan melanggar hukum. Maka KHW melaporkannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada 3 Mei 2018. Penyidik Dittipidum menindaklanjuti dan menetapkan ATS sebagai tersangka.

Ternyata ATS membuat laporan yang menuduh KHW melakukan penggelapan uang perusahaan pada Desember 2012-Desember 2014. ATS melaporkan KHW ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada 4 Juni 2018. Penyidik Dittipideksus juga menetapkan KHW sebagai tersangka pada Desember 2018.

Mendapat tuduhan seperti itu, tentu KHW menyangkal dengan tegas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dittipideksus. “Silahkan diaudit semua rekening perusahaan. Silahkan juga periksa semua rekening saya. Jika saya melakukannya silahkan hukum saya. Tapi tolong diaudit dengan benar dan dilakukan oleh auditor indpenden,” katanya kepada penyidik Dittipideksus. Ternyata, sampai sekarang tidak pernah dilakukan audit itu. “Jadi ada apa sebenarnya dalam kasus saya ini?” KHW bertanya.

Rekayasa Kebohongan dan Dizalimi

Belakangan, keluarga ATS menjumpai KHW untuk meminta perdamaian dan kasusnya ditutup di Dittipidum. Ini terjadi saat ATS ditahan oleh Dittipidum sejak 29 Januari 2019. “Setelah ATS mengakui segala kesalahannya selama ini terhadap saya, dan saya mempertimbangkan pernah dekat dengan keluarga ATS, maka saya menyetujui perdamaian dengan sejumlah persyaratan yang dibuat oleh ATS tanpa ada paksaan,” katanya.

Lalu pada 1 Februari 2019 mereka membuat kesepakatan damai yang diteken oleh ATS sebagai pihak pertama, dan KHW sebagai pihak kedua. Bahkan kuasa hukum ATS, Dr Harris Arthur Heddar SH, ikut meneken kesepakatan damai itu sebagai saksi. Begitu juga dengan kuasa hukum KHW, Ucok Rolando Tamba.

Poin penting dalam kesepakatan damai itu adalah keduanya mencabut laporan polisi masing-masing, dan ATS menjalankan kewajiban perusahaan untuk membayar semua deviden yang menjadi hak KHW sebagai pemegang saham 60 persen dengan beberapa tahap pembayaran yang disetujui kedua belah pihak.

Bahkan perjanjian damai yang dibuat di hadapan penyidik itu juga kemudian dituangkan dalam akte notaris Sukawaty Sumardi di Jakarta yang ditandatangani kedua belah pihak termasuk saksi-saksi dari pengacara masing-masing.

Ternyata, setelah terbit kesepakatan damai, hanya KHW yang menangguhkan laporannya di Dittipidum Bareskrim Polri. Hingga ATS yang sempat mendekam dalam tahanan polisi selama tiga hari, langsung dibebaskan pada 1 Februari 2019.

Sedangkan ATS, setelah dilepaskan dari tahanan malah mengingkari kesepakatan damai dan tidak menggubris akte perdamaian, malahan laporannya di Dittipideksus dilanjutkan. Bahkan penyidik Dittipideksus melanjutkan proses hukum KHW dengan cepat. “Tanpa ada audit perusahaan dan melihat bukti akte-akte notaris yang sebenarnya,” kata KHW.

“Walau sudah ada kesepakatan damai, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menjebloskan saya ke dalam tahanan sejak 25 Februari 2019 hingga sekarang,” katanya. Bagi KHW, tindakan penyidik Dittipideksus telah mengabaikan penerapan azas restorative justice sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018.

“Saya sangat merasa dizalimi dan menjadi korban rekayasa,” kata KHW. “Penyidik juga tak menghiraukan semua argumen saya untuk menjalankan audit perusahaan yang mutlak harus dilakukan,” katanya.

Kendati demikian, KHW tetap bertindak koperatif. Ia menyarankan kepada penyidik Dittipideksus untuk memeriksa aliran dana yang sebenarnya. “Sebagai catatan dan untuk mencari kebenaran, saya juga minta penyidik meminta memeriksa rekening PT Hosion Sejati di beberapa bank termasuk mutasinya. Di situ ketahuan apakah saya berbuat seperti dituduhkan itu atau tidak?”, katanya.

KHW memaparkan rekening PT Hosion Sejati, yaitu di Bank BNI (rupiah) nomor 3398161688, Bank BNI (US Dollar) nomor 8185153402, Bank BNI (US Dollar) nomor 1155557773, Bank BNI (Euro) nomor 7755577772, Bank BNI (Euro) nomor 1112012811. Ia juga menyebutkan rekening milik PT Hosion pada Bank Mandiri Cabang Yarsi Cempaka Putih bernomor 1200004920687 dalam mata uang Euro juga harus ditelusuri rekening koran dan mutasi-mutasinya.

Selain itu, KHW juga menyebut rekening pribadinya di Bank BCA Cabang Negara Bali nomor 2360241818, BCA Cabang Kelapa Gading nomor 0650339002, Bank Mandiri Cabang Yarsi Cempaka Putih nomor 1200004508375, Bank Mandiri Cabang Negara Bali nomor 1750088188189, dan BRI Cabang Bali nomor 12501021566500.

“Silahkan diperiksa semuanya, termasuk mutasi-mutasinya dari Desember 2012-Desember 2014 yang dituduh saya menggelapkan uang perusahaan. Jadi akan terlihat dengan jelas semua penerima dan pengirim uang di situ,” katanya.

“Jangan anak panah hanya tertuju pada saya saja dong, tetapi kepada semua yang terkait PT Hosion.”

Selain itu, KHW menyampaikan bahwa selama hakim belum memvonisnya bersalah ia akan terus berjuang untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya. “Saya selalu berdoa kepada Tuhan, pada akhirnya saya yakin kebenaran tetap akan terungkap. Saya tetap bersyukur karena itu adalah rencana yang indah buat kehidupan saya di dunia ini,” katanya.

Penyidik Dituding Melanggar HAM

Penahanan Komut Hosion Sejati, KHW, yang dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat kritikan Indonesia Police Watch (IPW). Bahkan disebutkan tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Masalahnya KHW ditahan penyidik meski sudah ada akta perdamaian dengan ATS selaku Direktur PT Hosion Sejati terkait sengketa kepemilikan saham perusahaan tersebut. “Mengapa sebagai aparatur penegakan hukum malah mengabaikan dan melakukan pelanggaran hukum?” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1 Mei).

“Untuk menghindari tudingan-tudingan negatif seharusnya jajaran Dittipideksus bersikap arif dan jangan mengedepankan arogansi dan segera menutup kasus itu.”

Menurut Neta, jika pihak bersengketa telah berdamai maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk melanjutkan perkara. “Artinya perkara tersebut harus ditutup,” katanya. “Memang sebelum berdamai, setelah perkaranya ditangani polisi, sebaiknya kedua pihak melibatkan polisi sebagai saksi, sehingga otomatis polisi mengetahui persis perdamaian itu.”

Kendati demikian, Neta menambahkan, jika pun polisi tidak dilibatkan maka dokumen perdamaian bisa diserahkan kepada polisi dan pihak pelapor langsung mencabut laporannya agar diterbitkan SP3.

“Itu prosedur hukumnya. Jika semuanya sudah dilalui dan penyidik masih tetap melanjutkan perkara maka tentu menjadi aneh,” katanya.** (Is)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Komunitas Sastra Dilaut Kabupaten Lingga Tampil Memukau Di Malaysia

Jhony