PROBATAM.CO – Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dai kondang yang akrab disapa Babe Haikal itu dilaporkan karena diduga menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian.
Laporan tersebut diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan itu.
“Ya, betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim,” kata Dedi dikutip dari detikcom, Kamis (9/5/2019).
Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.
Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP.
sumber : detikcom