Eggi Sudjana yang memakai kemeja putih (Photo : istimewa)

Polisi Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Kasus Makar

PROBATAM.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana tersangka dugaan makar. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

“Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dilansir detikcom, Kamis (9/5/2019).

Argo mengatakan peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

BACA JUGA

Satu Rumah Roboh, Natuna Diterjang Hujan Deras yang Disertai Angin Kencang dan Petir

HDM Fayyadh

Lawan Corona, Pemkab Lingga Anggarkan 36 Milyar

Jhony

Bupati Bogor Benarkan Video Kakak-Adik Positif Corona di Wilayhanya

Jhony

Terkait Postingan di FB Oknum Pegawai Honor di Minta Klarifikasi Polisi

Jhony

Bule Polandia Cari Air Minum, Warga Desa Batu Berdaun Panik

Jhony

Kapolres Lingga Dampingi Pemeriksaan ODP Covid-19 Di Lingga

Jhony