Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri (Photo : istimewa)

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Dua Pekan Sebelum Lebaran

PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua pekan sebelum lebaran.

“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (8/5).

Ia menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Hanif menjelaskan besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata Hanif.

Menurut dia, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

(Is)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Komunitas Sastra Dilaut Kabupaten Lingga Tampil Memukau Di Malaysia

Jhony