PROBATAM.CO, Jakarta – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum, salah satunya menutup media, usai pelaksanaan Pemilu 2019 menuai kontroversi.
Usai rapat koordinasi di kantornya, Senin (6/5) kemarin, Wiranto menyatakan, para pengadu domba, pihak yang suka berbicara tanpa bukti, dan penyebar hoaks di media sosial diamati dengan saksama oleh pemerintah. Jika telah ditemukan bukti pelanggaran hukumnya, aksi tegas akan diambil tanpa keraguan.
“Langkah, tindakan hukum, dan apa yang kita lakukan, dengan demikian ini nanti merupakan hasil rapat koordinasi, bukan lagi digubris sebagai kesewenang-wenangan pemerintah. Bukan itu sebagai kesewenang-wenangan TNI, Polri, kita bukan lagi dituduh sebagai langkah-langkah diktatorial pemerintah, bukan. Karena itu diembuskan supaya kita takut mengambil langkah-langkah itu, dan kita tidak takut,” ujar Wiranto.
Wiranto ingin ada langkah yang lebih konkret. “Media mana yang nyata-nyata membantu pelanggaran hukum, kalau perlu kami shutdown, kami hentikan. Kami tutup demi keamanan nasional,” ujar dia.
Dewan Pers pun bereaksi mengenai pernyataan Wiranto itu. Anggota Dewan Pers Ratna Komala meminta agar Wiranto mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan menutup media yang membantu pelanggaran hukum. “Karena saat itu Pak Wiranto kan bicara dalam konteks medsos juga,” kata Ratna dilansir dari Tempo, Selasa (7/5/2019).
Menurut Ratna, jika yang dimaksud adalah media pers, maka sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Artinya kalau media pers bisa ditutup, dibredel, kita kembali ke zaman orde baru dong. Di mana pers bisa disensor dan diintervensi,” ujar Ratna.
Sementara, kata dia, kebebasan pers telah dijamin oleh undang-undang. Jika penyensoran terhadap pers dilakukan, maka reformasi kembali ke belakang. Ratna menuturkan Indonesia sudah terbebas dari rezim yang otoriter di mana media bisa dibredel.
Ratna menegaskan, berbagai perkara berkaitan media pers, juga tidak bisa diintervensi pemerintah. Musababnya, ada mekanisme yang telah diatur undang-undang melalui Dewan Pers.
“Aturannya jelas, dewan pers dan komunitas pers mengatur dirinya sendiri, meregulasi dirinya sendiri, membuat peraturan yang dibutuhkan terkait kebebasan berpendapat. Sekali lagi, Pak Wiranto harus mengklarifikasi. Enggak bisa main tutup kalau untuk pers,” ujar dia.