PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (8/5). Dia akan menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
KPK pun berharap Menteri Lukman Hakim dapat hadir dalam pemeriksaan. Sebab, sebelumnya Menteri Lukman Hakim sempat meminta penundaan.
“Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
KPK, kata Febri, juga mengimbau Lukman supaya membawa dokumen-dokumen terkait proses seleksi di Kemenag saat pemeriksaan besok. “Dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut,” tegasnya.
Terkait kasus suap ini KPK sendiri sempat menyita uang US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Lukman di Kementerian Agama.
Dalam kasus ini, Romi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Total duit suap yang diduga diterima Rommy senilai Rp 300 juta.
Selain Romi, KPK menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) kepada Rommy, sedangkan Haris diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Romi pada 6 Februari 2019.
KPK pun menduga Romi bekerja sama dengan pihak dari Kemenag dalam melakukan tindakan ini. Alasannya, Romi, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan dalam proses pengisian jabatan di Kemenag.
Baca artikel menarik lainnya di Bizlaw.id