PROBATAM.CO, Jakarta – Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aksi 411 dan 212.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pun sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia akan diperiksa pada Rabu (8/5).
Dalam surat pemanggilan itu disebutkan, Bachtiar Nasir resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.