PROBATAM.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi. Pertama, dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, dan penerimaan gratifikasi.
“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (3/5) dikutip dari Bizlaw.id
Dalam kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan suap Rp550 juta ke pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Laode menjelaskan, Zulkifli pernah menemui Yaya Purnomo pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu, politisi Partai Nasdem itu meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.
“Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen,” sebut Syarif.
Singkat cerita sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Zulkifli pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Dalam kasus suap pengurusan DAK ini KPK sudah menjerat tujuh pejabat. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.
Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
sumber : Bizlaw.id