Ilustrasi tempat hiburan malam (Photo : istimewa)

Ini Jadwal Buka Tutup Tempat Hiburan di Batam Selama Puasa

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam telah menetapkan jadwal buka tutup usaha jasa hiburan dan rekreasi di Batam selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah disepakati 3-3-3. Selama 3 hari menjelang dan awal Ramadhan, dengan rincian H-1 Ramadhan, hari 1 dan hari ke 2 Ramadhan.

Selanjutnya 3 hari di pertengahan Ramadhan yaitu, H-1 Nuzulul Qur’an dan hari 1 dan ke 2 Nuzulul Qur’an, kemudian 3 hari diakhir Ramadhan yaitu, H-1 menjelang Syawal dan hari 1 dan ke 2 Syawal.

Keputusan ini ditetapkan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Selasa (30/4) di ruang rapat lantai IV Kantor Walikota.

Dari 11 pendapat 9 diantaranya sepakat buka tutup tempat hiburan selama Ramadhan 3-3-3. Dua lainnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Mubalig Batam (PMB) mengusulkan tutup total.

“Seperti yang disampaikan perwakilan Kemenag tadi ada kehidupan lain yang harus dijaga. Kalau ini tutup total bisa menganggur karyawannya. Kita sepakat 3-3-3,” kata Rudi selaku pimpinan rapat FKPD didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad seperti dilansir mediacentre.batam.go.id, Selasa kemaren.

Rudi meminta agar Dinas Pariwisata segera membuat surat edaran terkait pemberitahuan buka tutup tersebut untuk disampaikan ke pelaku usaha. “Segera buat suratnya, Jumat sudah diedarkan dan akan saya tandatangani. Jangan tunggu lagi. Edarannya juga ditembuskan ke FKPD,” perintahnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Batam, Ardiwinata menjelaskan bahwa kebijakan buka tutup 3-3-3 ini sudah berjalan sejak tahun 2015-2018. Jadwal buka tutup tempat hiburan di luar malam tutup total, kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus untuk jasa (panti pijit, Gelper, café, diskotik, karouke, pub dan bar) dapat dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Untuk SPA akan dibuka dari pukul 10.00-22.00 WIB.

Kecuali music hidup pada lounge hotel yang menjadi fasilitas lobby hotel dengan tetap memperhatikan tingkat kebisingan. “Khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga dapat dimulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, Spa dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” ujar Ardi.

Ia menambahkan tim terpadu terdiri dari Satpol PP, Polresta Barelang, Kodim, TNI (POM-AD dan POM AL), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Disparbud, Dinas Sosial dan Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan pengawasan.

“Tim akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan itu akan kita berikan sanksi teguran mulai dari SP1, Sp2 dan Sp3. Sanksi bisa berupa pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha jika tidak mengindahkan ketentuan yang sudah disepakati,” kata Ardi menegaskan.

Print Friendly, PDF & Email