Ilustrasi Ojek Online (Photo : istimewa)

Respons Go-Jek dan Grab soal Tarif Baru Ojek Online

PROBATAM.CO, Jakarta – Hari ini, Rabu 1 Mei 2019, Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi resmi diberlakukan.

KP 348 akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia Shinto Nugroho menyambut baik karena peraturan tersebut berfokus pada keselamatan pengemudi dan penumpang.

“Kami dari Gojek tentunya menyambut baik PM 12 ini kemudian juga KP348 dengan yang sangat kenceng adalah mengenai keselamatan. Kalau misalnya kita perhatikan sekarang bahkan dari beberapa saat yang lalu sudah ada fitur-fitur yang terkait safety. Contohnya misalnya share your ride, sudah bisa tahu posisinya ada di mana. Kemudian safety button juga sudah,” katanya dikutip dari Bizlaw.id, Selasa (30/4).

Kemudian, kata Shinto melanjutkan, asuransi terutama yang menjadi hal sangat penting juga, kami bisa menyampaikan di sini bahwa untuk pengemudi maupun penumpang semuanya sekarang dicover oleh asuransi yang dibayarkan oleh Gojek.

“Terkait dengan tarif tentunya kami memahami dari pemerintah, kami akan berusaha juga untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan tersebut, baik dari sisi keselamatan berkendara maupun tarif.

“Ada beberapa unsur terutama unsur keselamatan. Beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini terima kasih di antaranya reflektor keamanan untuk jaket, lalu fitur fitur keamanan emergency button bahkan kita juga melakukan inovasi-inovasi juga untuk driver driver nya pun diverifikasi melalui sistem kita,” katanya.

Terkait tarif, pihaknya akan melaksanakan ketentuan tersebut.

“Terkait dengan peraturan mengenai tarif tentunya kami menyambut baik spiritnya ini bagus sekali dan ini adalah sebuah ketentuan dan sudah dilakukan juga proses dan riset yang melibatkan banyak pihak. Tentunya saat ini diberlakukan sesuai arahan dan ketentuannya kita akan melaksanakan tarif ini,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Probatam