PROBATAM.CO, Jakarta – Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Mei 2019.
KP 348 akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Artinya, mulai hari ini ojek online (ojol) akan memberlakukan tarif baru sesuai aturan tersebut.
“Kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2019).
Budi mengatakan KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Dengan dasar itu kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojol terutama berkaitan dengan keselamatan bahwa keselamatan adalah suatu keharusan bagi dunia transportasi,” katanya.
Budi berharap dengan diterapkan PM 12/2019 dan KP 348/2019 bisa memberikan perlindungan yang baik kepada masyarakat dan pengemudi. “Dan ini bisa menjadikan suatu format kita bermasyarakat,” katanya.
Untuk kota-kota lainnya, dia mengatakan akan mengevaluasi selama satu minggu di lima kota tersebut kemudian hasilnya sebagai acuan untuk diterapkan di kota lain.
(Is)