PROBATAM.CO, Batam – Keputusan pemerintah pusat mengakhiri jabatan Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tak jadi dilaksanakan hari ini, Selasa (30/4).
Padahal dari awal dilantik pada Januari 2019 lalu, santer terdengar kabar bahwa jabatan Edy sebagai Kepala BP Batam akan berakhir ujung bulan ini dan dilanjutkan oleh Walikota Batam secara ex-officio.
Seolah menepis kabar tersebut, Edy buru-buru menyebut dirinya hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala BP Batam karena belum ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan jabatannya berakhir.
“Sejauh ini saya masih menjabat Kepala BP Batam. Belum ada SK yang mengatakan saya bukan lagi pejabat di sini,” kata Edy kepada wartawan di Gedung Bifza BP Batam, Selasa sore.
Diceritakan Edy, saat diangkat jadi Kepala BP Batam memang pembahasannya masa jabatan akan berakhir pada 30 April 2019. Ia diutus ke Batam menjadi pimpinan transisi menuju Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam.
Hal itu, kata dia, sembari menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Harus ada dasar hukum PP 46 kata pusat. Kalau tidak ada itu, tidak ada dasar untuk merangkap. Tugas saya adalah harmonisasi organisasi, dan menjamin kenyamanan kepastian investasi,” terang Edy menambahkan.
Pada kesempatan itu, selain membicarakan soal kabar akhir jabatannya, Edy juga menyempatkan diri memaparkan pencapaian selama tiga bulan menjabat sebagai Kepala BP Batam.
(rega)