Pemko Batam Segel Tower Seluler Belum Bayar Retribusi

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyegel perangkat tower operator telekomunikasi yang menunggak bayar retribusi tahun 2018.

“Ada delapan titik lokasi yang kita segel,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batam, Hamida, Selasa (30/4).

Lokasi yang disegel yakni di Ruko Trafalgar Taman Duta Mas, Taman Niaga Sukajadi, Golden Land Batam Centre, Komplek Palm Regency, Bandar Mas, Kandata Utama Sei Panas, Tiban Lama, dan Tiban Indah Permai Sekupang.

Selain menyegel aliran listrik ke perangkat tower telekomunikasi itu, lanjut Hamida menjelaskan, tim penegak Perda Kota Batam juga menutup akses tangga menuju ke tower tersebut.

“Kita sudah berikan tiga kali surat peringatan, tapi sampai hari ini belum bayar retribusi. Semoga dengan penyegelan ini ada tindak lanjut pembayaran retribusi,” kata dia.

Bendahara penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Arief Firmansyah, mengatakan, ada tiga provider telekomunikasi yang menunggak retribusi 2018. Yakni Telkomsel 62 titik pole, XL Axiata di 31 titik, dan Axis 16 titik.

“Total piutangnya Rp 850 juta. Telkomsel Rp 450 juta, XL Rp 250 juta, dan Axis Rp 150 juta. Ini merupakan piutang kami tahun 2018. Belum termasuk denda 2 persen per pole per bulan,” katanya.

Menurutnya, retribusi tower telekomunikasi ini adalah retribusi tahunan yang diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Nilai tagihannya untuk tower telekomunikasi yang ada di atap bangunan (rooftop) adalah Rp 8.854.983 per pole. Pada satu tiang menara bisa diisi lebih dari satu pole.

“Contohnya di sini ada tiga pole. Treatment penagihannya sekarang per pole untuk mengejar pendapatan asli daerah. Di sini mereka baru bayar satu pole, yang sudah dibayar yang lama, yang baru belum,” kata Arief menerangkan.

Jumlah tower telekomunikasi di rooftop menurut Arief cukup banyak, sekitar 500 unit. Target retribusi yang ditetapkan pada 2018 sebesar Rp 5,26 miliar. Realisasinya hanya sebesar 87 persen.

“Dan tahun 2019 ini ditargetkan penarikan retribusi menara telekomunikasi senilai Rp 6,5 miliar,” kata Arief menambahkan.

(mcb)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerja Ke Disnakertrans Provinsi Kepri

Jhony

Perkuat Hubungan Dengan Peserta, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang lakukan CRM

Jhony

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Tas Belanja ramah Lingkungan Bertema ‘Go Green’

Jhony

Lagi Gabut ? Cek Sekarang Saldomu di JMO

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Distribusikan Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Umum

Jhony

BPJAMSOSTEK Batam Sosialisasikan Program pada Bhabinkamtibmas Polresta Barelang

Jhony