Ilustrasi peringatan Hari Buruh (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

May Day, Serikat Pekerja Batam Tuntut Cabut PP No 78 Tahun 2015

PROBATAM.CO, Batam – Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2019 nanti, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap akan mengusung tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“Kami tetap meminta Presiden mencabut PP 78/2015. Bukan sekedar merevisinya,” kata Panglima Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto di Batam, Minggu (28/4) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pekerja belum puas dengan hasil pertemuan perwakilannya dengan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (27/4), karena Kepala Negara hanya menjanjikan revisi, dan baru menyampaikan komitmen saja.

“Belum ada hitam di atas putih. Lagian yang kami minta bukan hanya revisi, tapi dihapus,” kata Suprapto.

Kata Suprapto revisi saja tidak akan menghadirkan banyak perubahan.

Ia mengatakan pekerja ingin pemerintah mencabut peraturan itu dan kembali mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh.

“Di UU, pekerja punya hak untuk berunding. Kalau di PP tidak ada hak untuk berunding,” kata dia.

Menurut dia, penetapan upah pada PP 78/2015 hanya berdasarkan data Badan Pusat Statistik saja, dengan komponen perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Padahal tiap kabupaten kota tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya berbeda-beda,” ujarnya.

sumber : ANTARA

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerja Ke Disnakertrans Provinsi Kepri

Jhony

Perkuat Hubungan Dengan Peserta, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang lakukan CRM

Jhony

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Tas Belanja ramah Lingkungan Bertema ‘Go Green’

Jhony

Lagi Gabut ? Cek Sekarang Saldomu di JMO

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Distribusikan Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Umum

Jhony

BPJAMSOSTEK Batam Sosialisasikan Program pada Bhabinkamtibmas Polresta Barelang

Jhony