Ilustrasi PNS (Photo : istimewa)

Selama Ramadhan ASN Bisa Pulang Jam 3 Sore

PROBATAM.CO – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut dikutip dari setkab.go.id.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:

  1. Menteri Kabinet Kerja;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Kepala Badan Intelijen Negara;
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
  10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  11. Para Gubernur; dan
  12. Para Bupati/Walikota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Komunitas Sastra Dilaut Kabupaten Lingga Tampil Memukau Di Malaysia

Jhony