PROBATAM.CO – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.
Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut dikutip dari setkab.go.id.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:
- Menteri Kabinet Kerja;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
- Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Walikota.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia.