PROBATAM.CO – Sejumlah dokumen terkait perdagangan gula disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruangan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.
“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir Bizlaw.id, Senin (29/4/2019).
Febri menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari fakta yang muncul dalam penyidikan dengan tersangka suap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
“KPK perlu lakukan penggeledahan hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Bukti-bukti yang relevan, seperti dokumen-dokumen terkait, di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan,” jelas Febri.
Mengenai kasus ini, Mendag Enggartiasto mengaku tidak tahu apa yang dicari tim KPK saat penggeledahan. “Belum (dapat kabar),” kata Enggartiasto.
Dugaan keterlibatan Menteri Enggartiasto terungkap dalam pemeriksaan Bowo Sidik pada Selasa (9/4). Ini merupakan pemerikaan perdana Bowo Sidik sebagai tersangka suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dalam pemeriksaan tersebut Bowo menceritakan bahwa uang tersebut kemudian menjadi bagian dari duit Rp8 miliar yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar. Bowo adalah calon legislatif inkumben dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Kepada penyidik, Bowo mengakui uang Rp2 miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Dalam kasus ini, Bowo disangka menerima total Rp1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk.
Namun KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber, karena lembaga antikorupsi mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan Bowo selaku anggota DPR.
Berbekal bukti itu tim penindakan KPK pada 28 Maret 2019 bergerak ke kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Di sana, KPK menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dengan jumlah Rp8 miliar.
(Is)
sumber : Bizlaw.id