PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengabarkan informasi dari Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia bahwa pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa.
“Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah,” demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal 22 April 2019.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar membenarkan kebijakan baru tersebut. “Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya,” ujar Nizar di Jakarta dilansir Setkab.go.id, Rabu (24/4).
Sebagai tindak lanjut, Nizar sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Berdasarkan pengumuman tersebut, kata Nizar, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik.
“Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air,” kata dia.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu sementara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga mungkin untuk terus dilanjutkan.
“Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah,” katanya menjelaskan.
Kasubdit Penyiapan Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jassam mengatakan bahwa sampai Selasa sore, tercatat sebanyak 152 ribu jemaah yang sudah melakulan rekam biometrik.
“Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Sudah 65% jemaah haji Indonesia yang melakukan rekam biometrik,” ungkap Nasrullah.