PROBATAM.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan agar petugas KPPS yang meninggal saat melaksanakan tugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu diberi santunan.
Keinginan Arief Budiman mendapatkan sambutan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dengan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal saat melaksanakan yang sangat penting, menjaga Pemilu secara adil, aman, dan akuntabel, Menkeu menganggap penting usulan pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu.
“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat dilansir Setkab.go.id, Selasa (23/4) siang.
Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, petugas KPPS yang meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019 sebanyak 119 orang meninggal dunia, dan yang sakit 548 orang.
“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4) kemaren.
KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” kata Arief.
(Is)