PROBATAM.CO, Batam – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Widiyono, menegaskan, media massa boleh meliput rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu.
“Saya udah sampaikan hari ini pada KPU dan PPK. Media boleh meliput rekapitulasi suara di tingkat PPK hingga ke KPU,” kata dia saat memantau pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Batuaji, Sabtu (20/4).
Karena, Widiyono menambahkan, sistem Pemilu di tanah air ini sangat transparan dan akuntabel. Tidak ada larangan bagi media massa untuk melakukan peliputan rekapitulasi suara. “Agar Pemilu adil dan transparan untuk publik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kecamatan Batuaji digelar tertutup, Sabtu (20/4) siang sekitar pukul 13.35 WIB.
Wartawan dilarang masuk ke dalam ruangan tempat berlangsungnya rapat pleno tersebut oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuaji.
“Media tidak boleh meliput masuk ke dalam demi kelancaran rapat pleno ini. Apalagi ruangan PKK juga sempit. Untuk hasilnya nanti akan kita sampaikan,” kata Yusnan, Ketua PPK Kecamatan Batuaji.
Berdasarkan pengamatan Probatam.co, rapat pleno ini terlihat diikuti oleh para saksi dari partai politik, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas keamanan.
Selain itu, juga ada puluhan aparat kepolisian yang tampak berjaga di dalam ruangan itu guna mengamankan rapat pleno rekapitulasi suara ini berjalan dengan lancar.
(Cr1)