Seberapa Valid Hasil Quick Count Pemilu 2019?

PROBATAM.CO – Hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 yang dilakukan lima lembaga survei hingga Kamis 18 April 2019 pukul 14.00 WIB menunjukkan perolehan suara pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin masih mengungguli calon presiden nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga Uno.

Namun, Prabowo melawan hasil quick count dari sejumlah lembaga survei yang mengunggulkan Jokowi itu.

Ia bahkan dua kali menggelar konferensi pers, Rabu, dan mengklaim kemenangan berdasarkan baik dari exit poll, quick count, dan real count yang dilakukan secara internal.

Dalam konferensi pers yang digelar terakhir pada pukul 20.35 WIB, Prabowo mengklaim menang dengan perolehan suara 62%.

“Saudara-saudara sebangsa sekalian, saya mau memberikan update. Berdasarkan real count kita, kita berada di 62%,” kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan dilansir CNBC Indonesia, Rabu Malam (17/4/2019).

Lantas, seberapa validkah hasil hitungan quick count?

Sebagai informasi, quick count merupakan sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi sampel. Hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama ketika pemilu digelar. Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS.

Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel kemudian dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam persentase (100%). Biasanya ditayangkan melalui berbagai media massa.

Meski bukan hasil resmi KPU, namun quick count dianggap menggambarkan hasil pemilu sesungguhnya, sehingga lembaga survei berlomba-lomba menjadi yang terdepan menampilkan data quick count.

Menurut hasil laporan GSDRC Applied Knowledge Services, quick count biasanya memberikan pemeriksaan independen terhadap hasil pemilihan resmi dan analisis kualitatif dari proses hari pemilihan. Saat ketidakpercayaan dalam proses pemilihan tinggi, maka quick count dapat mempromosikan kepercayaan pada hasil resmi.

“Suatu organisasi seharusnya tidak melakukan quick count kecuali jika yakin bahwa hasil itu dapat mendekati hasil akhir nantinya,” tulis laporan itu.

Berkaca dari pemilu 2014 lalu, hasil quick count berbagai lembaga survei umumnya tidak jauh berbeda dengan hasil real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sendiri baru akan memulai penghitungan suara manual Kamis (18/4/2019) dan dijadwalkan mengumumkan hasilnya 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau pada 22 Mei mendatang.

sumber : CNBC Indonesia

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Komunitas Sastra Dilaut Kabupaten Lingga Tampil Memukau Di Malaysia

Jhony