Konferensi Pers penetapan status tersangka terhadap pengusaha money changer AT (Photo : Cr1/PROBATAM)

Jadi Tersangka, Begini Kronologi Bos Money Changer Tikam WN Malaysia

PROBATAM.CO, Batam – Polisi menetapkan pengusaha money changer, AT sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara Malaysia Kelvin Hong yang terjadi di Restoran Wei-wei di Kawasan Harbour Bay, Jodoh, Rabu (10/4/2019) sekira pukul 19.00 WIB

“Kita sudah melakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Hengki mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AT berdasarkan alat bukti lengkap dan prosesnya dinaikkan menjadi penyelidikan.

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan beberapa alat bukti berupa satu bilah pisau jenis sangkur, dan pakaian yang dikenakan korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya pisau yang digunakan pelaku,” ujar Hengki.

Hengki mengatakan bahwa kasus ini terjadi karena ada permasalahan antara tersangka dengan korban diduga menyangkut masalah utang-piutang.

“Tersangka memiliki sebuah money changer, dari kegiatan money changer ini ada seorang karyawan atas nama M. Karyawan ini meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp7 miliar. Kejadian tersebut kemudian diketahui tersangka dan memerintahkan M untuk menagih pinjaman uang tersebut kepada korban,” kata Hengki menjelaskan.

Ia menambahkan, sebelumnya ada pertemuan yang dilakukan saksi M dan korban di daerah Sukajadi pada 10 April sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian korban memberikan cek kosong kepada pengusaha AT senilai Rp7 miliar dan berjanji menandatangani di Restoran Wei-wei di Kawasan Harbour Bay Pada 10 April 2019.

“Cek yang diberikan korban tersebut kemudian dibawa tersangka untuk minta ditandatangani, namun pada pertemuan keduanya, korban tidak mau menandatangani lalu terjadilah peristiwa penusukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar Hengki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Cr1)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Pastikan Kemudahan Layanan Jadi Prioritas

Jhony

Evaluasi Kinerja Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Adakan Pertemuan

Jhony

Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta

Jhony

Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah  

Jhony

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Gelar Kampanye Antikorupsi

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Jelaskan Tata Cara Klaim

Jhony