PROBATAM.CO, Batam – Pemko Batam akan menerbitkan aturan turunan terkait penindakan pelanggaran merokok sambil berkendara.
Aturan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Effendi, mengatakan bahwa aturan turunan tersebut akan dibentuk lewat Peraturan Walikota (Perwako).
“Bukan untuk motor saja, seperti sopir lori, bis dan kendaraan lain, bisa saja merokok sambil berkendara,” kata Rustam, Selasa (9/4).
Dalam Permenhub 12 itu, disebutkan pengendara bermotor akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Dalam praktiknya, walau aturan ini dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) namun penegakan aturan oleh kepolisian.
Untuk penegakan aturan di Batam, Rustam mengaku belum terlaksana sejak aturan ini dikeluarkan. Karena aturan baru tersebut masih perlu sosialisasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, dia mengaku sudah mensosialisasikan bahayanya merokok sambil berkendara. Tidak hanya untuk pemotor namun juga bagi pengendara mobil.
“Setiap razia kami juga kasih teguran. Intinya semua pengendara tidak boleh merokok,” kata Rustam menegaskan.
Artikel ini telah terbit di https://www.jawapos.com/jpg-today/09/04/2019/tindak-pengendara-yang-merokok-dishub-batam-siapkan-perwako/