Ilustrasi merokok sambil berkendara (Photo : GridOto.com)

Pemko Batam Siapkan Perwako Larangan Merokok Sambil Berkendara

PROBATAM.CO, Batam – Pemko Batam akan menerbitkan aturan turunan terkait penindakan pelanggaran merokok sambil berkendara.

Aturan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Effendi, mengatakan bahwa aturan turunan tersebut akan dibentuk lewat Peraturan Walikota (Perwako).

“Bukan untuk motor saja, seperti sopir lori, bis dan kendaraan lain, bisa saja merokok sambil berkendara,” kata Rustam, Selasa (9/4).

Dalam Permenhub 12 itu, disebutkan pengendara bermotor akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

Dalam praktiknya, walau aturan ini dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) namun penegakan aturan oleh kepolisian.

Untuk penegakan aturan di Batam, Rustam mengaku belum terlaksana sejak aturan ini dikeluarkan. Karena aturan baru tersebut masih perlu sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, dia mengaku sudah mensosialisasikan bahayanya merokok sambil berkendara. Tidak hanya untuk pemotor namun juga bagi pengendara mobil.

“Setiap razia kami juga kasih teguran. Intinya semua pengendara tidak boleh merokok,” kata Rustam menegaskan.

Artikel ini telah terbit di https://www.jawapos.com/jpg-today/09/04/2019/tindak-pengendara-yang-merokok-dishub-batam-siapkan-perwako/

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerja Ke Disnakertrans Provinsi Kepri

Jhony

Perkuat Hubungan Dengan Peserta, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang lakukan CRM

Jhony

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Tas Belanja ramah Lingkungan Bertema ‘Go Green’

Jhony

Lagi Gabut ? Cek Sekarang Saldomu di JMO

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Distribusikan Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Umum

Jhony

BPJAMSOSTEK Batam Sosialisasikan Program pada Bhabinkamtibmas Polresta Barelang

Jhony