Penangkapan kapal asing yang membuang limbah (Photo : dok.Lantamal IV Tanjungpinang)

KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing Buang Limbah di Perairan Barat Pulau Galang

PROBATAM.CO – KRI Siwar-646 Unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap kapal yang sedang membuang limbah di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Senin (8/4) kemaren.

Kejadian berawal saat KRI Siwar-646 tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Indonesia. Kemudian mendapatkan kontak kapal yang sedang lego jangkar membuang limbah pada posisi 00° 44’ 0648’’ U – 104° 07’ 1763’’ T.

“KRI Siwar-646 melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan kapal tersebut,” kata Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill M.F.E. Djoen, S.E., M.Tr.Hanla.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh nama Kapal MV. Vox Maxima, Kebangsaan Belanda, Tonage 29.920 GT, Nahkoda Plukker Willibrordus Petrus (WN Belanda), Agen PT Snepac Shipping, Jumlah ABK 15 orang (WN Belanda 6 orang, WN Ukraina 2 orang, WN Polandia 1 orang dan WN Phillipina 6 orang).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal MV. Vox Maxima diduga melakukan kesalahan karena Kapal MV. Vox Maxima tertangkap tangan membuang limbah pada posisi lego di Perairan Barat Pulau Galang Kepri,” ujar Marvill.

Kapal tersebut melanggar pasal 229 ayat 1 jo pasal 325 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300.000.000, serta melanggar pasal 134 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Selain itu, berdasarkan PKKA (Persetujuan Keagenan Kapal Asing) yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla, kapal seharusnya melaksanakan lego jangkar di Perairan Kabil Batam dan bukan di Perairan Barat Pulau Galang, melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 213 jo Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Angkutan Laut.

Menurut laporan nahkoda bahwa dokumen kapal berada pada Agen Singapura, dan tidak berada di Syahbandar Batam. Hal ini diperkuat dari hasil koordinasi dengan KSOP Batam (Kasi Patroli) Syarianaldy bahwa seharusnya dokumen berada di KSOP Batam tidak di Agen Singapura.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, kapal kemudian dibawa menuju Perairan Kabil, Batam untuk lego jangkar. “Berkas Awal Pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan kepada Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Marvill.

Sementara sampel limbah yang telah diambil oleh Petugas KRI Siwar, saat ini telah diserahkan dan akan diteliti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri.

Keberhasilan KRI Siwar-646 dalam menangkap kapal asing yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dan Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut.

“Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI dilaut” ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono.

(rls)

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerja Ke Disnakertrans Provinsi Kepri

Jhony

Perkuat Hubungan Dengan Peserta, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang lakukan CRM

Jhony

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Tas Belanja ramah Lingkungan Bertema ‘Go Green’

Jhony

Lagi Gabut ? Cek Sekarang Saldomu di JMO

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Distribusikan Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Umum

Jhony

BPJAMSOSTEK Batam Sosialisasikan Program pada Bhabinkamtibmas Polresta Barelang

Jhony