PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu serentak 17 April mendatang sebanyak 1.230.603 pemilih.
Divisi Program dan Data KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, pasca penetapan DPTHP-2 pada Desember 2018 lalu. Saat ini KPU Kepri tengah melakukan pemetaan potensi wajib pilih yang masuk di dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Saat ini terdapat 1.230.603 pemilih wajib pilih pada pemilu serentak mendatang, yang mana wajib pilih dimaksud adalah seluruh masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun dan warga yang baru berusia 17 tahun terakhir dan pensiunan TNI-Polri,” kata Priyo Handoko, Rabu (3/4) kemaren.
Berdasarkan hasil penetapan KPU Kepri bersama Bawaslu Kepri bahwa hasil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ketiga (DPTHP-3) untuk 2 daerah di Kepri, yang bertambah 1.179 pemilih dari daftar perbaikan sebelumnya.
“Yang mana untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bintan bertambah 869 wajib pilih, sedangkan DPT sebelumnya sebanyak 103.512 orang. Untuk Kota Tanjungpinang sebanyak bertambah 310 pemilih, DPT sebelumnya 151.072 orang,” ujar Priyo menjelaskan.
Sedangkan untuk lima kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Riau, kata Priyo, tidak ada penambahan DPT.
“Untuk Batam sebanyak 650.876 pemilih, Kabupaten Karimun berjumlah 170.504 pemilih, Kabupaten Lingga sebanyak 69.334 wajib pilih, Kabupaten Natuna berjumlah 52.597 orang dan Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah 31.529 pemilih,” kata dia.
(Is)
sumber : Kepriprov.go.id