Menteri Keuangan Sri Mulyani (Photo : ist/monitor.co.id)

Sri Mulyani Bebaskan PPN Ekspor Jasa

PROBATAM.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019.

Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Perikatan atau perjanjian tertulis itu harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa serta rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.

Namun apabila persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan pemerintah mengenakan PPN dengan tarif 10 persen.

Jenis jasa yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.

Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

Selain itu, jasa konsultansi termasuk jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultansi sumber daya manusia.

Kemudian, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.

Selama ini kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenakan PPN.

Bizlaw.id

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Probatam

Jumlah Pembayaran Klaim Meningkat dari Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Pastikan Ketahanan Dana Tetap Aman

HDM Fayyadh

Hingga Pelosok Tanah Air, Tri Kembali Gelar Turnamen H3RO Esport 4.0

HDM Fayyadh

Pendapatan Indosat Berhasil Tumbuh 9,9 persen Menjadi Rp11,9 Miliar pada Kuartal I 2023

HDM Fayyadh

1.444 Marbot se-Indonesia Terima Donasi Ramadan dari Indosat dan Pelanggannya

HDM Fayyadh

BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Lakukan Pembinaan PLKK se-Batam Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan

HDM Fayyadh