Tambang Emas di Sekatak (Photo : ANTARA)

Benarkah Longsor Tambang Emas Ilegal Sekatak Dirahasiakan, Mengapa Polda kaltara Diam Saja?

PROBATAM.CO – Aksi penambangan emas liar di areal perkebunan kelapa sawit, Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara, kini makin menggila. Jika semula hanya memakai alat-alat penambangan konvensional, kini para penambang sudah memasukkan dua alat berat. Anehnya Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, sampai hari ini masih mendiamkan saja.

Dua alat berat itulah yang meraung-raung sepanjang hari menggali lubang untuk mengais-ngais emas di situ. Bahkan, menurut beberapa sumber bizlaw.id, aksi penambangan emas itu juga dijaga aparat berseragam. “Sekarang ganas penambangannya,” kata sumber bizlaw.id melalui telepon, Selasa (2 April).

Ia juga menceritakan bahwa ada insiden tanah longsor di lokasi tambang. “Menurut informasi ada dua orang tewas tertimbun. Bahkan ada oknum polisi yang terlibat penambangan liar ikut tertimbun longsor,” katanya.

Namun, ia memastikan bahwa informasi tambang longsor di Sekatak yang terjadi kemarin malam itu sangat disembunyikan. Bahkan, katanya, para penambang diminta tutup mulut tentang peristiwa itu.

Diceritakan, penambangan liar ini sudah berlangsung sejak tujuh lalu. Semula penambang datang diam-diam dan hanya satu atau dua orang, mereka hanya menghindar saat aparat datang patroli. Namun karena didiamkan saja, lama kelamaan mereka makin ramai.

Bahkan, menurut informasi yang didapat bizlaw.id, para penambang liar itu kini sudah memiliki cukongnya, sehingga penambang liar ini memiliki cukup modal untuk peralatan genset, kayu, cangkul, mesin hammer, bahkan menyewa alat berat untuk mengeruk material. Sehingga tak heran jika di dalam areal tambang emas ilegal itu ada alat berat yang dioperasikan operator.

Kini kematian penambang akibat kecelakaan pun sering terdengar di sini. “Lebih 10 orang sudah tewas di tambang itu,” katanya bercerita. Peristiwa terbaru pada 5 November 2018. Korban Ridwan, 26 tahun, itu tewas lantaran saat menggali lubang tiba-tiba muncul air. Ia meregang nyawa di dalam lubang galian.

Penelusuran Bizlaw.id, sejauh ini belum ada aksi nyata menyelesaikan perkara itu. Aparat pemerintah setempat, maupun kepolisian disebutkan tidak menanganinya dengan serius.

Aparatur pemerintah di daerah juga lepas tangan. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara Ferdy Manurung mengatakan tambang ilegal tersebut merupakan tanggung jawab dari pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Sedangkan kepolisian setempat juga tak menciptakan penegakan hukum yang berarti. Media lokal prokal.co menuliskan Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, hanya mengatakan penambangan ilegal itu hanya menjadi perhatian khusus Polda setempat. Bahkan disebutkan, bukan pelaku penambang yang ditarget, melainkan pemodal aktivitas tersebut.

Sedangkan Kepala Polres Bulungan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andrias Susanto Nugroho menyebutkan sudah beberapa kali kita tindak. “Kita ajukan ke pengadilan,” kata Andrias kepada bizlaw.id yang menghubunginya pada Senin (25 Maret). Namun Kapolres tidak merinci lebih jauh soal tindak lanjut dari kepolisian terhadap pertambangan emas ilegal yang makin ramai di Sekatak itu.

Bahkan, Kapolda Kaltara Brigjen Indrajid belum memberikan ketegasan sikap yang jelas menyangkut penambangan emas ilegal ini.

Padahal menurut Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, jajaran kepolisian mulai dari Kapolda dan Kapolres hingga Kapolsek menjadi garda terdepan menertibkan tambang-tambang liar itu, mengingat korban terus berjatuhan. “Tapi kenyataan jajaran kepolisian tidak bisa diharapakan,” katanya.

“Sebab terlalu banyak oknum aparatur, termasuk oknum kepolisian terlibat dan berkepentingan agar tambang liar itu tetap ada. Sehingga korban yg terus berjatuhan terbiarkan dan tambang ilegal terus beroperasi,” katanya.

Sedangkan aparat pemerintah, kata Neta, kesulitan dalam menertibkannya sebab medan tambang yg berada di pelosok dan pedalaman membuat pemerintah kesulitan untuk menjangkaunya.

Baca artikel menarik lainnya di Bizlaw.id

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Jhony

Masyarakat Karimun Optimis HMR Menang di Pilgub Kepri 2024

Indra Helmi

Mendagri Minta Kepala Daerah Kolaborasi dengan PWI

Jhony

Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jhony

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Probatam

Komunitas Sastra Dilaut Kabupaten Lingga Tampil Memukau Di Malaysia

Jhony