PROBATAM.CO, Jakarta – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihitung dari Januari 2019, rencananya akan dicairkan oleh pemerintah April ini.
Hal tersebut sebelumnya sudah disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan gaji PNS cair pada awal April.
“Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Selain kenaikan gaji, pada tahun ini para PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 yang dicairkan pada bulan berikutnya.
“Dirapel plus gaji, juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran,” kata Jokowi menambahkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar kenaikan gaji PNS ini.
Anggaran tersebut juga ditujukan untuk pembayaran kenaikan gaji anggota TNI, Polri dan para pensiunan.
“Total akan mencapai Rp 2,66 triliun terdiri PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,” kata dia.
Untuk para PNS di daerah, lanjut dia, telah dialokasikan melalui dana alokasi umum (DAU). Sehingga para PNS di daerah tidak perlu khawatir jika kenaikan gajinya tidak dicairkan.
“Untuk ASN daerah sudah dihitung di transfer DAU. Masing-masing daerah juga melakukan kenaikan gaji sesuai undang-undang kenaikan,” kata dia lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di Liputan6.com dengan judul https://m.liputan6.com/bisnis/read/3930712/siap-siap-rapelan-kenaikan-gaji-pns-cair-april-ini