PROBATAM.CO, Jakarta – Pengendara sepeda motor yang merokok sambil berkendara akan dijerat dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu.
Aturan itu diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
“Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M Nasir dilansir Viva.co.id, Minggu (31/3/2019).
Aturan resmi berlaku sejak 11 Maret 2019 lalu. Berdasarkan peraturan itu, mengendarai sepeda motor sambil merokok mengganggu keselamatan di jalan raya.
Menurut Nasir, sudah ada pengendara bandel yang disanksi. Namun, dia belum bisa merinci jumlah pengendara yang terjaring.
“Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain,” katanya.
(Is)
sumber : Viva.co.id