PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk mengupayakan penerbitan sertifikat lahan Kampung Tua yang ada di Batam.
“Buat tim untuk kita identifikasi dan ‘enclave’ yang mana kampung tua,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, usai menghadiri penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Batam, Sabtu (30/3).
Tim ini terdiri dari perwakilan BPN, Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam. Kemudian tim akan bekerja untuk memastikan lokasi dan luasan kampung tua.
Selesai mengidentifikasi lahan dan luasan kampung tua, kata dia, pemerintah akan mengupayakan untuk menerbitkan HPL sendiri, terpisah dari HPL Pulau Batam yang dimiliki BP Kawasan Batam.
“Kami akan identifikasi kalau itu kampung tua, akan dikeluarkan HPL, akan dijadikan hak milik pada masyarakat kampung tua,” kata dia.
Ia menegaskan, kampung tua adalah lahan perkampungan yang sudah ada sebelum BP Kawasan Batam berdiri mengelola pulau utama Batam.
“Selama ini seluruh Pulau Batam HPL-nya BP Batam. Ternyata itu ada kampung tua yang sudah ada sebelum BP Batam. Kami akan identifikasi yang mana kampung tua,” kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah menargetkan masalah kampung tua Batam selesai pada tahun ini juga.
(Is)
sumber : ANTARA