PROBATAM.CO, Batam – Pabrik pengolahan biji plastik resmi beroperasi di Kabil, Nongsa, Batam setelah mendapat izin dari pemerintah kota, Kamis (28/3).
Adalah PT FCS RGP Plastic, sebuah perusahaan daur ulang plastik bekas menjadi produk palet. Ini merupakan pabrik biji plastik pertama yang diberi izin Walikota Batam.
Menurut Walikota Batam, Muhammad Rudi saat melakukan peresmian PT FCS RGP Plastic, izin pabrik ini diberikan setelah melalui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Alasan lainnya perusahaan asal Taiwan ini bisa beroperasi di Batam adalah, karena ruang lingkup cara kerjanya hanya mengolah biji plastik menjadi palet, bukan pengolahan limbah plastik.
“Kalau pengolahan limbah plastik itu tak bisa habis. Masih bersisa 20-50 persen. Belum ada teknologinya yang bisa melebur semua. Maka pengolahan limbah plastik tidak kita izinkan. Tapi pengolahan biji plastik ke palet dan sebagainya silakan,” kata Rudi.
Rudi menegaskan agar pemilik perusahaan mengikuti prosedur yang ada dan komitmen kepada Pemko Batam. Apabila tidak sesuai prosedur, maka Rudi akan cabut kembali izinnya.
“Kalau terjadi tidak sesuai prosedur, saya cabut izinnya. Karena saya ingin menjaga masyarakat kota Batam,” katanya menambahkan. (mcb)