PROBATAM.CO – Brunei Darussalam akan menerapkan Hukum Pidana Syariat Islam yang mencakup eksekusi rajam sampai mati bagi pelaku zina dan hubungan seks sesama jenis. Penerapan hukum rajam dimulai 3 April 2019.
Sultan Hassanal Bolkiah meminta semua pihak menghormati Brunei Darussalam meski tidak setuju dengan penerapatan Hukum tersebut.
Setiap orang di Brunei yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran hubungan seks sesama jenis termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) akan dikenai hukuman baru tersebut. Selain rajam, eksekusi potong tangan bagi pencuri juga akan diberlakukan.
Hukum Pidana baru itu sejatinya sudah diumumkan pada Mei 2014 oleh Sultan Hassanal Bolkiah yang bertindak sebagai Perdana Menteri Brunei. Namun, pelaksanaannya ditunda dan diberlakukan secara bertahap sampai akhirnya diterapkan murni pada 3 April mendatang.
Seruan Sultan Bolkiah untuk menghormati aturan di Brunei itu muncul dalam situs web pemerintah setempat yang dikutip CNN, Jumat (29/3/2019).
“Pemerintah tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan itu, tetapi itu akan cukup jika mereka menghormati bangsa dengan cara yang sama seperti itu juga menghormati mereka,” bunyi pernyataan di situs itu mengutip pernyataan Sultan Bolkiah.
Berbagai kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak Brunei membatalkan penerapan hukuman seperti itu. Kelompok HAM Amnesty International yang berbasis di London menyebutnya sebagai hukuman yang mengerikan.
“Melegalkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi itu mengerikan,” kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Brunei di Amnesty International.
“Beberapa potensi pelanggaran seharusnya tidak dianggap kejahatan sama sekali, termasuk hubungan seksual konsensual antara orang dewasa dengan jenis kelamin yang sama.”
“Brunei harus segera menghentikan rencananya untuk menerapkan hukuman kejam ini dan merevisi hukum pidana sesuai dengan kewajiban hak asasi manusianya,” kata Chhoa-Howard melanjutkan.
“Komunitas internasional harus segera mengutuk tindakan Brunei untuk menerapkan hukuman kejam ini ke dalam praktik.”
(Is)
Baca artikel menarik lainnya di Sindonews.com