Tarif Baru Ojek Online Diumumkan 25 Maret, Siapa Bakal Diuntungkan?

PROBATAM.CO – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan ojek online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

Beleid yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Maret 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut tersebut memuat 8 bab dan 21 pasal. Namun memang, dalam aturan ini belum merinci mengenai tarif. Detail soal tarif rencananya akan masuk dalam aturan turunan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek online akan diumumkan pada Senin, 25 Maret 2019. Penentuan tarif ini cukup lama karena harus menguntungkan semua pihak.

“Tarif ojek online ditetapkan Senin besok,” kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilansir Liputan6.com, Sabtu (23/3).

Sayangnya, Budi Karya belum bisa memberikan bocoran kisaran tarif yang akan diumumkan pada pekan depan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini pemerintah dalam hal ini Kemenhub bersama dengan stakeholder masih membicarakan rincian dari tarif ojek online tersebut.

Rencananya memang akan ada batas tarif baik batas bawah maupun batas atas. Batas-batas tarif ini dirancang sedemikian rupa agar menguntungkan semua pihak.

“Kami sudah bertemu asosiasi pengemudi mereka minta Rp 2.400 per kilometer (km), nett. Kalau dari aplikator kayaknya tidak bisa, kalau gross mungkin (bisa). Kemarin ada yang menyampaikan ke saya kalau bisa di bawah Rp 2.000 per km, atau bisa juga Rp 2.000 per km. Ditentukannya nanti Senin, tadi sudah disampaikan Pak Menhub kan,” ujar Budi.

(Is)

sumber : Liputan6.com

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Daftar Tarif Ojol yang Naik 3 Hari Lagi

Indra Helmi

Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibatalkan: Rakyat Lagi Susah

Debi Ainan